Sunday, 14 December 2014

Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Penilaian Kinerja Guru (PKG) tahunan, adalah penilaian kinerja guru yang dinilai oleg Tim Assesor/Penilai yang dibentuk oleh Kepala Sekolah
Setiap Penilai/Assesor menilai 5 - 10 orang guru, dengan ketentuan guru penilai memiliki pangkat sederajat atau lebih tinggi dari guru yang dinilai.
SK Tim Penilai dibuat oleh Kepala Sekolah Satuan Pendidikan dengan memuat Nama Penilai dan Nama Guru yang dinilai dan memuat tanggal berlaku.
Penilai melakukan 3 kali pengamatan terhadap kinerja guru,
1. Sebelum Pengamatan
2. Proses Pengamatan
3. Pasca Pengamatan
1 orang guru Mapel mempunyai 14 Kompetensi Nilai, dengan nilai maksimal masing-masing kompetensi adalah 4 (empat).
Blanko Penilaian Guru Mapel bisa download disini

0 comments:

Post a Comment